Asal Usul Terbentuknya Kota Padangpanjang

Kota ini memiliki julukan sebagai Kota Serambi Mekkah, dan juga dikenal sebagai Mesir van Andalas (Egypte van Andalas). Sementara wilayah administratif kota ini dikelilingi oleh wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar.

SEJARAH  AWALPEMBENTUKAN KOTA PADANGPANJANG


Kawasan kota ini sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Tuan Gadang di Batipuh. Pada masa Perang Padri kawasan ini diminta Belanda sebagai salah satu pos pertahanan dan sekaligus batu loncatan untuk menundukan kaum Padri yang masih menguasai kawasan Luhak Agam.

Selanjutnya Belanda membuka jalur jalan baru dari kota ini menuju Kota Padang karena lebih mudah dibandingkan melalui kawasan Kubung XIII di kabupaten Solok sekarang.

Kota ini pernah menjadi pusat pemerintahan sementara Kota Padang, setelah Kota Padangdikuasai Belanda pada masa agresi militer Belanda sekitar tahun 1947.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk menjalankan roda pemerintahan, Padang Panjang dijadikan suatu kewedanaan yang wilayahnya meliputi Padang Panjang, Batipuh dan X Koto yang berkedudukan di Padang Panjang.

Pada masa agresi militer Belanda, Kota Padangpanjang pernah menjadi pusat pemerintahan sementara Sumatera Tengah setelah Kota Padang dikuasai Belanda pada pada tahun 1947.

Berdasarkan Ketetapan Ketua PDRI tanggal 1 Januari 1950 tentang Pembagian Propinsi juga sekaligus ditetapkan pula pembagian Kabupaten dan Kota antara lain Bapituh dan X Koto kedalam wilayah Kabupaten Tanah Datar, sehingga Padang Panjang hanya merupakan tempat kedudukan Wedana yang mengkoordinir Kecamatan X Koto.

Kemudian berdasarkan UU No. 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Kecil Padang Panjang.

Kota Padangpanjang sebagai pemerintahan daerah terbentuk pada tanggal 23 Maret 1956. Selanjutnya, barulah setahun kemudian, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1957, status kota ini sejajar dengan daerah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

Pada  tahun  1957 dilantik Walikota pertama dan sebagai Daerah Otonom sesuai Peraturan Daerah Nomor 34/K/DPRD-1957 dibentuk 4 (empat) Resort, dan  dimana masing-masing Resort dengan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor 12/K/DPRD-PP/57 membawahi 4 jorong sebagai berikut :

1. Resort Gunung membawahi Jorong :
    a. Ganting
    b. Sigando
    c. Ekor Lubuk
    d. Ngalau

2. Resort Lareh Nan Panjang membawahi Jorong :
    a. Balai-balai
    b. Guguk Malintang
    c. Koto Panjang
    d. Koto Katiak

3. Resort Pasar membawahi Jorong :
    a. Pasar Baru
    b. Silaing Atas
    c. Tanah Hitam
    d. Balai-Balai

4. Resort Bukit Surungan membawahi Jorong :
    a. Silaing Bawah
    b. Pasar Usang
    c. Kampung Manggis
    d. Bukit Surungan

Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah kota praja diganti menjadi kotamadya dan berdasarkan peraturan menteri nomor 44 tahun 1980 dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1982 tentang susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka resort diganti menjadi kecamatan dan jorong diganti menjadi kelurahan dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1982 Kota Padangpanjang dibagi atas dua kecamatan yakni Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur, dengan secara keseluruhan 16 kelurahan.

Kemudian dalam rangka Pembinaan Kehidupan Nagari sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat, maka berdasarkan Mubes. LKAAM tahun 1966 di Kota Padang Panjang terdapat 3 KAN, yaitu:

- KAN.Gunung
- KAN. Bukit Surungan
- KAN. Lareh Nan Panjang

Sedangkan Resort Pasar, karena sebagian besar penduduknya pendatang tidak dibentuk KAN.

HARI JADI KOTA PADANG PANJANG

Hari Jadi Kota Padangpanjang yang selama ini diperingati tanggal 23 Maret setiap tahunnya, sesuai dengan tanggal pengundangan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, ternyata masih banyak masyarakat / warga Kota Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui Hari Jadi dimaksud.

Hal ini disebabkan karena dalam sejarah perkembangannya, Padang Panjang sebetulnya sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu.

Terhadap penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang tersebut di atas, beberapa tahun terakhir ini masyarakat / warga Kota Padang Panjang mengusulkan kepada Pemerintah Kota Padangpanjang untuk meninjau kembali melalui suatu kajian sejarah yang melibatkan Tokoh Masyarakat.

Sejarawan atau kalangan Akademisi serta Stake Holders lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang. Atas usul masyarakat inilah Pemerintah Kota Padangpanjang pada tahun 2002 yang lalu membentuk Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) Kota Padangpanjang yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Padangpanjang Nomor 227 Tahun 2002 yang antara lain bertugas meninjau dan mengkaji ulang Hari Jadi Kota Padangpanjang berdasarkan sejarah atau historis dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun yang lalu.

Hasil kegiatan BKSPB Kota Padangpanjang terhadap Hari Jadi Kota Padangpanjang dimaksud sesuai dengan tahapannya telah disempurnakan melalui Kegiatan Seminar Sehari yang diadakan pada tanggal 12 Maret 2003. Pada saat itu disepakati bahwa penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang adalah tanggal 1 Desember 1790, dan untuk pertama kalinya diperingati pada tanggal 1 Desember 2004 dan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.

Untuk lebih menguatkan legalitas atau dasar hukum dari penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang tanggal 1 Desember 1790 ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang.

0 Response to "Asal Usul Terbentuknya Kota Padangpanjang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel