Asal Usul Berdirinya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Wednesday, July 24, 2019
Add Comment
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan dengan luas wilayah 3.370 km2 dengan Ibukota Kabupaten ini terdiri dari Martapura yang didiami penduduk dengan beragam suku bangsa dengan penduduk asli suku komering kemudian ada suku jawa, ogan, bali, dan beragam suku lainnya yang ada di nusantara tetap demikian hidup rukun penuh kekerabatan yang sangat kental.
SEJARAH TERBENTUKNYA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
Pada awalnya berdirinya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terdiri dari atas 10 Kecamatan, 199 Desa dan 3 Kelurahan, dan saat ini OKU Timur sudah ada 20 kecamatan, 305 desa, 7 kelurahan dan 20 desa dibuat.
Secara historis pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah pengulangan bentuk pembagian wilayah Pemerintahan yang telah ada dan yang sudah dibahas sebelumnya yang terkait dengan Afdeling (Kabupaten) Ogan dan Komering Ulu pada tahun 1918 dengan Ibu Kota Muaradua yang kemudian dipindahkan ke Baturaja.
Pada tahun 1947 ditetapkan sebagai daerah otonom yang diberikan 3 Onder Afdeling, yaitu:
Onder Afdeling Ogan Komering Ulu dengan Ibukota Baturaja
Onder Afdeling Komering Ulu dengan Ibukota Martapura
Onder Afdeling Makakau dan Ranau dengan ibukotanya Muaradua
PADA Tahun 1950 Terjadi pembubaran Nomor 11 Tahun 1950. Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 Kembali dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu DENGAN Ibukotanya Baturaja.
Setelah 15 Tahun menjalankan sistem pemerintahan perubahan yang sangat mendasar dengan dikeluarkannya UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang mengeluarkankan sistem pemerintahan Marga.
Maka berdasarkan kedua UU tersebut, Kabupaten Ogan Komering Ulu dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah Pembantu Bupati, yaitu:
Pembantu Bupati Wilayah I (satu) Eks Kawedanan Baturaja dengan Ibukotanya Lubuk Batang.
Pembantu Bupati Wilayah II (dua) Eks Kawedanan Komering Ulu dengan Ibukotanya Martapura.
Pembantu Bupati Wilayah III (tiga) Eks Kawedanan Muaradua dengan Ibukotanya Muaradua.
Perjalanan sejarah ini menggambarkan pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terkait erat dan tidak terlepas dari latar belakang sejarah sistem pembagian wilayah pemerintahan yang pernah ada dan berlaku sebelumnya di masa lamapau.
Didasari semangat reformasi, lahirlah komitmen masyarakat yang menghendaki pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan persetujuan untuk mempersingkat rangkuman pengunduran diri meningkatkan pengadministrasian meningkatkan pengadministrasian dan meningkatkan keselamatan daerah dalam penguplikasian sumber daya alam, pengerjaan proses pembangunan untuk penguat tercapainya masyarakat.
Rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi 3 (tiga) Kabupaten mendapat dukungan dari Tokoh Masyarakat, Partai Politik dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Menyikapi hal itu pada tanggal 25 Mei Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui surat Nomor 136 / II / 2001 mengusuln rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu ke DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dikeluarkan dengan mengeluarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 Tahun 2001 tanggal 13 Juli 2001 yang isinya sesuai rencana pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Melalui surat keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 125 / 10.A / SK / 2001 membentuk tim perencanaan pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu dan melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 670 / SK / W / 2001 tanggal 13 Februari 2001 Rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya di Propinsi Suamtera Selatan.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut maka pada tanggal 15 Agustus Tahun 2001 membentuk panitia menyiapkan persiapan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ketua HARasyid Yusuf dan kawan-kawan.
Panitia Perjuangan Persiapan Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (PPP-KOT).
Panitia pembantu ini dimulai pada tanggal 6 Juli 2002 Diperbarui menjadi Panitia Persiapan Pemebntukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (yang disingkat PPP-KOT) diketuai oleh Drs. Syahrir Oesman yang bertugas di antara menyiapkan fasilitas lain dan prasarana seperti membawa lahan untuk perkantoran dan hal-hal yang diperlukan.
Namun dalam kurun waktu 2 (dua) tahun rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu belum menunjukkan kepastian sehingga seluruh elemen masyarakat termasuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabgan Ogan Komering Ulu Timur (PPP-KOT) memberikan aspirasi terbuka di lapangan Ahmad Yani Baturaja.
Penyampaian aspirasi ini menghasilkan positif yang didapat dari DPRD Propinsi Sumatera Selatan melalui surat keputusan DPRD Propinsi Sumatera Selatan nomor 10 tahun 2002 tanggal 23 Agustus 2002 yang isinya memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi 3 (tiga) Kabupaten.
Pada tanggal 19 hingga 21 juli tahun 2002, DPR RI melalui komisi II melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Tim Departemen Dalam Negeri melakukan kunjungan survei dan evaluasi.
Di daerah rencana pemekaran sebagai klimaks perjuangan PPP-KOT dan seluruh elemen masyarakat membuahkan hasil dengan pembentukannya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ditetapkannya UU Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Propinsi Sumatera Selatan.
Tanggal 17 Januari 2004 Gubernur Sumatera Selatan melantik Drs. Amri Iskandar sebagai pejabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur dan telah menyetujui awal dari penataan kelembagaan dan memulai jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang diminta oleh Drs.Sujiadi, MM sebagai pembantu Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang definitif.
H.Herman Deru, SH dan HMKholid Mawardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang dilantik pada tanggal 23 Agustus 2005 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur terbukalah yang diundang Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2007 yang menetapkan tanggal 17 Januari adalah Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dari perjalanan waktu yang ditandai berakhirnya jabatan H Herman Deru dan HM Kholid Mawardi dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur pada priode kedua tahun 2010-2015.
Selanjutnya, tampuk Pimpinan di Kabupaten OKU Timur dipercayakan Gubernur Sumsel kepada Richard Chahyadi AP, M.Si sebagai Penjabat Bupati OKU Timur hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur hasil Pilkada Tahun 2015.
Berdasarkan rapat Pleno Buka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2015 / yang di gelar KPU OKU Timur di Martapura tanggal 16 Desember 2015 menempatkan pasangan HM Kholid Mawarsi S.Sos M.Si dan Ferry Antoni SE sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur memenangkan Priode 2016-2021 dengan suara sebanyak 180.677 (58,55%) dari total jumlah suara sah 308.587 dengan jumlah pemilih di OKU Timur 330.679 mata pilih.
Pasangan HM Kholid Mawardi dan Ferry Antoni dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Priode 2016-2021 oleh Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin pada tanggal 17 Februari 2016 di Palembang / bersama dengan pelantikan enam pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sumsel hasil Pilkada tahun 2015.
SEJARAH TERBENTUKNYA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
Pada awalnya berdirinya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terdiri dari atas 10 Kecamatan, 199 Desa dan 3 Kelurahan, dan saat ini OKU Timur sudah ada 20 kecamatan, 305 desa, 7 kelurahan dan 20 desa dibuat.
Secara historis pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah pengulangan bentuk pembagian wilayah Pemerintahan yang telah ada dan yang sudah dibahas sebelumnya yang terkait dengan Afdeling (Kabupaten) Ogan dan Komering Ulu pada tahun 1918 dengan Ibu Kota Muaradua yang kemudian dipindahkan ke Baturaja.
Pada tahun 1947 ditetapkan sebagai daerah otonom yang diberikan 3 Onder Afdeling, yaitu:
Onder Afdeling Ogan Komering Ulu dengan Ibukota Baturaja
Onder Afdeling Komering Ulu dengan Ibukota Martapura
Onder Afdeling Makakau dan Ranau dengan ibukotanya Muaradua
PADA Tahun 1950 Terjadi pembubaran Nomor 11 Tahun 1950. Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 Kembali dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu DENGAN Ibukotanya Baturaja.
Setelah 15 Tahun menjalankan sistem pemerintahan perubahan yang sangat mendasar dengan dikeluarkannya UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang mengeluarkankan sistem pemerintahan Marga.
Maka berdasarkan kedua UU tersebut, Kabupaten Ogan Komering Ulu dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah Pembantu Bupati, yaitu:
Pembantu Bupati Wilayah I (satu) Eks Kawedanan Baturaja dengan Ibukotanya Lubuk Batang.
Pembantu Bupati Wilayah II (dua) Eks Kawedanan Komering Ulu dengan Ibukotanya Martapura.
Pembantu Bupati Wilayah III (tiga) Eks Kawedanan Muaradua dengan Ibukotanya Muaradua.
Perjalanan sejarah ini menggambarkan pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terkait erat dan tidak terlepas dari latar belakang sejarah sistem pembagian wilayah pemerintahan yang pernah ada dan berlaku sebelumnya di masa lamapau.
Didasari semangat reformasi, lahirlah komitmen masyarakat yang menghendaki pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan persetujuan untuk mempersingkat rangkuman pengunduran diri meningkatkan pengadministrasian meningkatkan pengadministrasian dan meningkatkan keselamatan daerah dalam penguplikasian sumber daya alam, pengerjaan proses pembangunan untuk penguat tercapainya masyarakat.
Rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi 3 (tiga) Kabupaten mendapat dukungan dari Tokoh Masyarakat, Partai Politik dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Menyikapi hal itu pada tanggal 25 Mei Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui surat Nomor 136 / II / 2001 mengusuln rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu ke DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dikeluarkan dengan mengeluarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 Tahun 2001 tanggal 13 Juli 2001 yang isinya sesuai rencana pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Melalui surat keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 125 / 10.A / SK / 2001 membentuk tim perencanaan pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu dan melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 670 / SK / W / 2001 tanggal 13 Februari 2001 Rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya di Propinsi Suamtera Selatan.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut maka pada tanggal 15 Agustus Tahun 2001 membentuk panitia menyiapkan persiapan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ketua HARasyid Yusuf dan kawan-kawan.
Panitia Perjuangan Persiapan Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (PPP-KOT).
Panitia pembantu ini dimulai pada tanggal 6 Juli 2002 Diperbarui menjadi Panitia Persiapan Pemebntukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (yang disingkat PPP-KOT) diketuai oleh Drs. Syahrir Oesman yang bertugas di antara menyiapkan fasilitas lain dan prasarana seperti membawa lahan untuk perkantoran dan hal-hal yang diperlukan.
Namun dalam kurun waktu 2 (dua) tahun rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu belum menunjukkan kepastian sehingga seluruh elemen masyarakat termasuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabgan Ogan Komering Ulu Timur (PPP-KOT) memberikan aspirasi terbuka di lapangan Ahmad Yani Baturaja.
Penyampaian aspirasi ini menghasilkan positif yang didapat dari DPRD Propinsi Sumatera Selatan melalui surat keputusan DPRD Propinsi Sumatera Selatan nomor 10 tahun 2002 tanggal 23 Agustus 2002 yang isinya memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi 3 (tiga) Kabupaten.
Pada tanggal 19 hingga 21 juli tahun 2002, DPR RI melalui komisi II melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Tim Departemen Dalam Negeri melakukan kunjungan survei dan evaluasi.
Di daerah rencana pemekaran sebagai klimaks perjuangan PPP-KOT dan seluruh elemen masyarakat membuahkan hasil dengan pembentukannya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ditetapkannya UU Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Propinsi Sumatera Selatan.
Tanggal 17 Januari 2004 Gubernur Sumatera Selatan melantik Drs. Amri Iskandar sebagai pejabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur dan telah menyetujui awal dari penataan kelembagaan dan memulai jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang diminta oleh Drs.Sujiadi, MM sebagai pembantu Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang definitif.
H.Herman Deru, SH dan HMKholid Mawardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang dilantik pada tanggal 23 Agustus 2005 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur terbukalah yang diundang Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2007 yang menetapkan tanggal 17 Januari adalah Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dari perjalanan waktu yang ditandai berakhirnya jabatan H Herman Deru dan HM Kholid Mawardi dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur pada priode kedua tahun 2010-2015.
Selanjutnya, tampuk Pimpinan di Kabupaten OKU Timur dipercayakan Gubernur Sumsel kepada Richard Chahyadi AP, M.Si sebagai Penjabat Bupati OKU Timur hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur hasil Pilkada Tahun 2015.
Berdasarkan rapat Pleno Buka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2015 / yang di gelar KPU OKU Timur di Martapura tanggal 16 Desember 2015 menempatkan pasangan HM Kholid Mawarsi S.Sos M.Si dan Ferry Antoni SE sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur memenangkan Priode 2016-2021 dengan suara sebanyak 180.677 (58,55%) dari total jumlah suara sah 308.587 dengan jumlah pemilih di OKU Timur 330.679 mata pilih.
Pasangan HM Kholid Mawardi dan Ferry Antoni dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Priode 2016-2021 oleh Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin pada tanggal 17 Februari 2016 di Palembang / bersama dengan pelantikan enam pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sumsel hasil Pilkada tahun 2015.
0 Response to "Asal Usul Berdirinya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur"
Post a Comment