Sejarah Awal Mula Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh

Kabupaten Gayo Lues adalah salah satu kabupaten di provinsi Aceh, Indonesia dan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Tenggara dengan Dasar Hukum UU No.4 Tahun 2002 pada tanggal 10 April 2002. Kabupaten ini berada di gugusan pegunungan Bukit Barisan.


Sebagian besar wilayahnya merupakan areal Taman Nasional Gunung Leuser yang telah dicanangkan sebagai warisan dunia. Kabupaten ini merupakan kabupaten yang paling terisolasi di Aceh. Selain itu, daerah ini merupakan asal Tari Saman yang pada Desember 2012 telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia tak benda oleh UNESCO di Bali.

Pada mulanya daerah Gayo dan Alas membentuk pemerintahan sendiri terpisah dari Kabupaten Aceh Tengah. Oleh karena itu terbentuklah Kabupaten Aceh Tenggara (UU No. 4/1974). Namun karena daerah Gayo mengalami kesulitan, mereka pun membentuk kabupaten tersendiri yang dinamakan Kabupaten Gayo Lues (UU No. 4/2002).

Pusat pemerintahan dari kabupaten ini dikendalikan dari Desa Cinta Maju sedangkan pusat perekonomian tetap di ibukota Blangkejeren. Adapun pejabat Bupati ditetapkan Ir. Muhammad Ali Kasim, M.M.

SEJARAH KABUPATEN GAYO LUES

Sejarah berdirinya Kabupaten Gayo Lues tidak terlepas dari keberadaan sebuah organisasi keagamaan yaitu Al-Jam’iyatul Washliyah. Ketika Pimpinan Daerah Al-Jam’iyatul Washliyah untuk pertama sekali berdiri di Gayo Lues pada tahun 1997, pada acara pelantikan pengurusnya yang diketua oleh H. Muhammmad Sulthan dengan sekretaris Drs. Buniyamin S, oleh Pimpinan Wilayah Jam’iyatul Washliyah Provinsi Aceh, almarhum Drs. H, M Kaoy Syah yang juga anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan saat itu dalam kata sambutannya mengatakan dan meminta kepada semua elemen masyarakat Gayo Lues untuk saatnya memikirkan Gayo Lues agar dapat menjadi sebuah kabupaten sendiri.

Dalam penjelasannya Kaoy Syah  mengatakan beberapa pertimbangan, diantaranya kalau ada orang luar berkunjung ke Blangkejeren-Gayo Lues baik dari arah Aceh Tenggara maupun Aceh Tengah, maka oarang tersebut mengira kalau Gayo Lues adalah sebuah daerah-kabupaten sendiri karena rentang daerah yang cukup jauh dengan daerah lainnya.

Pertimbangan lain Gayo Lues memiliki wilayah yang cukup luas yang menyebabkan layanan pemerintahan dengan ibu kota Aceh Tenggara mengalamai kendala sehingga pemerataan pembangunan tidak dapat berjalan efektif. Dikatakan, Gayo Lues dengan Aceh Tenggara memiliki suku, budaya dan bahasa yang berbeda maka layak masing-masing mengurus rumah tangganya sendiri-sendiri, agar pelayana kepada masyarakat terpenuhi dan pemerataan pembangunan bisa tercapai.

Berselang satu minggu dari acara tersebut, pada tanggal 28 November 1997 jam 20.00 beberapa tokoh berkumpul di Kantor Pimpinan Daerah Jam’iyatul Washliyah Gayo Lues, yang hadir saat itu adalah, Drs. Ma’at Husin, H. Abdullah Wirasaslihin, AK Wijaya, H. Husin Sabli, H.M Saleh Adamy dan Drs. Buniyamin S. Dalam pertemuan pertama ini dibahas dari masukan yang diberikan Pimpinan Wilayah Al-Jam’iyatul Washliyah, Drs. H. M Kaoy Syah tentang kemungkinan diperjuangkannya Gayo Lues menjadi kabupaten sendiri. Selain itu menentukan waktu pertemuan selanjutnya dan menginventaris tokoh-tokoh yang akan diundang.

Pada tanggal 23 Desember 1997 digelarlah pertemuan kedua dengan mengundang lima belas tokoh Gayo Lues bertempat di di Kantor PD Al-Jam’iyatul Washliyah Gayo Lues Jalan Kutapanjang No. 1 Blangkejeren, namun yang hadir saat itu hanya delapan orang. Mereka tersebut adalah, Drs. Ma’at Husin, H. Abdullah Wirasalihin, H. Husin Sabli, AK Wijaya, H. M. saleh Adamy, H.M Yacob Mas. Sahudin Tamin dan Drs. Buniyamin S.

Keesokan harinya tanggal 24 Desember 1997, pukul 10.35 ditetapkanlah dalam sebuah keputusan Panitia Persiapan Peningkatan Status Pembantu Bupati Gayo Lues Blangkejeren Aceh Tenggara dengan Ketua Drs. Ma’at Husin, Wakil ketua H. Husin Sabli, wakil ketua H. Abdullah Wirasalihin, wakil Ketua AK Wijaya, wakil ketua Sahudin Tamin. Sekretaris H.M Saleh Adamy, wakil sekretaris Drs. Buniyamin S dan bendahara H.M Yacob Mas.

Setelah ditetapkannya panitia tersebut terjadi pro kontra diantara sejumlah tokoh, baik tokoh Gayo Lues maupun tokoh-tokoh dari Tanah Alas Aceh Tenggara. Tokoh Aceh Tenggara saat itu dinilai wajar menantang usaha dari tokoh-tokoh Gayo Lues ini. Tantangan gencar juga dilakukan tokoh-tokoh Gayo Lues.

Saat itu beberapa tokoh mengatakan usaha yang dilakukan tersebut adalah menantang arus, juga dinilai panitia tersebut adalah pekerjaan tokoh-tokoh yang tidak memiliki pekerjaan, malah dijuluki dengan sebutan “Singa Ompong”.

Dengan tidak mengindahkan cercaan dan makian, panitia berjalan pasti. Maka pada tanggal 26 januari 1998 keluarlah Surat keputusan Bupati Aceh Tenggara atas usulan Panitia daerah dengan no SK. 05/1998 tahun 1998 tentang Susunan Pantia Persiapan Peningkatan Status Pembantu Bupati Gayo Lues Blangkejeren Aceh Tenggara yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tenggara, Drs. H. Syahbudin BP. Dengan komposisi. Ketua Drs. Ma’at Husin, wakil H. Husin Sabli, wakil H. Abdullah Wirasalihin, wakil AK wijaya, wakil Sahudin Tamin. Sekretaris H.M Saleh Adami. Wakil sekretis Drs. Buniyamin S dan bendahara, H.M. Yacob Mas.

Dengan keluarnya SK Bupati Aceh Tenggara tersebut, maka panitia mengeluarkan mandat no.03/PPPS/PBGL/AT/II/1998 tentang penetapan Perwakilan Panitia di luar daerah, diantaranya untuk Banda Aceh, H. MZ Abidin. Ir. Saidi Hasan Porang dan Drs. TA Karim Sabdin. Medan, H. Sahudin Tamin. Ir. Jalaludin Daud dan Drs. Zulkifli. Jakarta, Drs. Ridwan Salam, Drs. Abdul Gafar. Takengon, Drs. Aminudin MS, Ir. Ibrahim dan Sabdin. Kutacane, H. Husin Sabli, H.M Yacob Mas dan H.M Syarif Senarebung.

Dengan keluarnya SK dari Bupati Aceh Tenggara, bagi sebagian tokok Gayo Lues yang selama ini menantang usaha tersebut berbalik arah mendukung Pantia Persiapan tersebut dan adanya usaha penggeseran komposisi kepanitiaan yang telah disahkan oleh Drs. H. Syahbuddin BP, karena telah dinilai perjuangan tersebut legal.

Karena Bupati Aceh Tenggara tidak berkenan merubah komposisi kepanitiaan, maka Pembantu Bupati Gayo Lues, Drs. Syamsul Bahri mengeluarkan SK Pengukuhan sekaligus penambahan Panitia Persiapan Peningkatan Status Wilayah Kerja Pembantu Bupati Gayo Lues No. 14.a/tahun 1998 tanggal 1 Desember 1998 dengan susunan, Ketua Drs, Maat Husin, wakil H Husin Sabli, wakil H. Abdullah Wirasalihin, wakil AK Wijaya, wakil H. Sahudin Tamin, Sekretaris H.M Saleh Adamy, wakil sekretaris M Arifin Ismail, wakil sekretaris Hardansyah, bendahara H.M Yacob Mas wakil bendahara H. Samin Dopot, wakil bendahara Muhammad Cane.

Sebagian kalangan menilai SK tersebut illegal karena membuat SK lain walaupun sifatnya pengukuhan yang seharusnya tidak ada pencopotan dan penambahan personil dari SK Bupati sebelumnya. Panitia ini dilengkapi dengan sejumlah biro.

Dari perjalanan sejarah tersebut perlu beberapa catatan bahwa para penyumbang dana perdana sebelum keluarnya SK Bupati tentang personil Panitia tersebut adalah, Awalaudin S.Ag,  kertas HVS dua  rim dan clover enam lembar.

0 Response to "Sejarah Awal Mula Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel