Asal Usul Terbentuknya Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh

Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Sebelum berdiri sendiri sebagai kabupaten otonom, calon wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah bagian dari Kabupaten Aceh Barat. Pembentukan Kabupaten Aceh Selatan ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 pada 4 November 1956.

SEJARAH AWAL ACEH SELATAN


Daerah Aceh Selatan pada zaman penjajahan Belanda termasuk dalam bagian Wilayah Aceh Barat yang waktu itu disebut “West Kust Van Aceh” (Daerah Aceh Barat). Bagitu juga pada zaman pemerintah Jepang disebut Nisi (juga diartikan Aceh Barat) dengan wilayahnya berbatas dengan Kabupaten Aceh Besar dan Sidikalang serta wilayah perairan, termasuk Simeulue dan Pulau Banyak.

Empat bulan setelah Indonesia merdeka, dikeluarkanlah keputusan Gubernur Sumatera Negara Republik Indonesia Nomor 70 tanggal 28 Desember 1945. Diumumkan kembali pada tanggal 15 Januari 1946 tentang pembagian Keresidenan Aceh menjadi 7 (tujuh) Luhak yaitu Luhak Aceh Besar, Luhak Pidie, Luhak Aceh Utara, Luhak Aceh Timur, Luhak Aceh Tengah, Luhak Aceh Barat dan Luhak Aceh Selatan. Luhak Aceh Selatan terdiri dari wilayah Tapaktuan, Bakongan dan Singkil.

Setelah ditetapkan Aceh Selatan menjadi Luhak dengan wilayah-wilayah sebagaimana disebutkan di atas, maka pada tanggal 23 Februari 1946 Residen Aceh dari Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Penetapan/Pengangakatan Ibnoe Saadan sebagai Asisten Residen Aceh Selatan, merangkap sebagai Asisten Residen Aceh Barat.

Secara Juridis formal dengan ditetapkan Luhak Aceh Selatan melalui ketetapan Gubernur Sumatera N.R.I Nomor 70 tanggal 28 Desember 1945 dan pengangkatan Ibnoe Saadan sebagai Asisten Residen Aceh Selatan, menandai telah lahirnya Kabupaten Aceh Selatan, dengan perangkat daerah yang sangat sederhana.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 11 Agustus 1946, Gubernur Sumatera N.R.I dengan Surat Ketetapan Nomor 204, mengangkat kembali Ibnoe Saadan sebagai Bupati Aceh Selatan juga merangkap sebagai Bupati Aceh Barat. Namun sebelum ia dikukuhkan kembali sebagai bupati  tanggal 10 Oktober 1945, telah terbentuk Komite Nasional Kewedanan Tapaktuan yang beranggotakan 25 orang, diketahuai Ahmad Benuali wakil dari Kecamatan Tapaktuan.

Pada tanggal 5 Desember 1945, bertempat di rumah Controlir (Wedana) Tapaktuan (sekarang Losmen Bukit Barisan), Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah (BPKNID) membahas suatu masalah penting yaitu tentang tuntutan adanya Kabupaten Aceh Selatan, terpisah dari Kabupaten Aceh Barat (Nisi Aceh Bunsyu).

Tuntutan pemisahan itu didasari beberapa argumentasi, sebagai berikut :


  • Kondisi alam Kabupaten Aceh Barat yang berbentangan sepanjang pesisir pantai mulai dari perbatasan Aceh Besar sampai ke perbatasan Sumatera Utara (Sidikalang) sangat luas, sehingga  menyulitkan pengawasan dan pelayanan.
  • Kurangya prasarana dan saran baik sarana perhubungan maupaun transportasi menyebabkan wilayah Selatan yang meliputi  Kewedanan Tapaktuan, Bakongan dan Singkil akan terus terisolir.
  • Keanekaragaman penduduk (heterogenitas), suku yang mendiami wilayah selatan perlu dipertimbangkan untuk dipersatukan guna menjaga keutuhan wilayah.
  • Wilayah Selatan lebih potensial dikembangkan, (baik potensi sumber daya  manusia,  maupun sumber daya alam) jika dibandingkan dengan  Meulaboh, Calang dan Simeulue.


Perkembangan selanjutnya, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) meminta dukungan Komite Nasional Bakongan dan Singkil. Dukungan tersebut diterima dengan penuh harapan dan semangat untuk mengangkat status Selatan Aceh menjadi kabupaten tersendiri.

Komite Nasional akhirnya mengirimkan utusan Ahmad Benuali dan Tgk.H.Umar Thaher, menjumpai Residen Teuku Nyak Arief dan Ketua Komite Nasional Daerah Tuanku Mahmud.  Akan tetapi karena terjadinya pergantian Residen Aceh dari Teuku Nyak Arief kepada T.Chik M.Daud Syah, maka usulan Komite Nasional baru dapat dipertimbangkan pada masa Residen T.Chik M.Daud Syah.

Setelah status Aceh Selatan disetujui, maka Komite melanjutkan rapat pada bulan Mei 1946, bertempat di Sekolah Rakyat Nomor 2 Kedai Aru, dengan agenda pemilihan Bupati Aceh Selatan  pertama, setelah resmi menjadi kabupaten terpisah dari Kabupaten Aceh Barat. Dari sejumlah 25 anggota Komite, maka suara terbanyak diraih  Tgk.M.Sahim Hasyimi (16 suara).

Baru pada tanggal 10 Januari 1947, dengan Surat Ketetapan Nomor 24, Gubernur Sumatera NRI mengangkat M.Sahim Hasyimi sebagai Bupati Aceh Selatan, terhitung tanggal 15 Mei 1946, dan mengakhiri penunjukan Ibnoe Saadan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan, dilantik secara resmi oleh T.M.Amin atas nama Residen Aceh yang saat  itu ikut dihadiri Prof. Aly Hasjmi.

Apa yang digambarkan di atas, merupakan rangkaian sejarah perjalanan panjang Kabupaten Aceh Selatan sejak Indonesia merdeka, dan saat Aceh Selatan masih menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Barat, sampai pada pemilihan bupati definitif pertama, setelah Aceh Selatan resmi menjadi kabupaten.

Perjalanan sejarah yang panjang itu telah menimbulkan persepsi berbeda para pelaku sejarah yang masih hidup dan sehat walafiat. Perbedaan persepsi itu, telah dimediasi Bupati Drs.H.Sayed Mudhahar Ahmad, melalui Seminar dan muzakarah Sejarah dan Kebudayaan Aceh Selatan pada tanggal 14-16 Mei 1989 di Tapaktuan.

Namun hasil seminar yang ikut dihadiri para tokoh terkemuka seperti Prof.Ibrahim Hasan, Prof.Ismail Sunny, Prof.Ali Hasjmy, Prof Peunoh Daly, serta para sejarawan Aceh dan nusantara lainnya, ternyata belum berhasil merumuskan ketetapan tanggal pasti, Hari Jadi Kabupaten Aceh Selatan.

Menindaklanjuti rekomendasi hasil seminar dan usul/saran anggota DPRD Tk.II Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan berikutnya Drs.M.Sari Subki akhirnya membentuk Tim Pengkajian/Verifikasi, guna menjajaki, menelesuri, mengkaji dan memverifikasi hari jadi Kabupaten Aceh Selatan.

Maka melalui Surat Keputusan Bupati bernomor 130.05/44/1995, tertanggal 13 Maret 1995, ditunjuk Tim Pengkajian/Verifikasi Hari Lahirnya Kabupaten Aceh Selatan, dari putra terbaik Aceh Selatan, baik sebagai pakar dan pelaku sejarah, maupun dari kalangan teknorat dan birokrat.

Mereka yang ditunjuk sebagai Tim Pengkajian/Verifikasi Hari Jadi Kabupaten Aceh Selatan itu meliputi, Prof M.Isa Sulaiman (Ketua), Prof M.Hakim Nyakpha (Wakil Ketua), Drs.Burhan (Sekretaris) dan Murkana,SE (Wakil Sekretaris), dengan anggotanya Said Abu Bakar, Drs.Thamren Z, Dr.R.Masbar, Ir.Rustam Husen,M.Eng, Chairuddin Zakas,SH, Ir.Drs.T.Syaiful Ahmad, Drs.M.Nasir Hasan, Drs.Sudarmansyah, Ir.Basri Emka dan Drs.M.Sukarni.

HARI JADI KABUPATEN ACEH SELATAN

Tim Verifikasi Hari Jadi Kabupaten Aceh Selatan telah bekerja maksimal dan membuahkan hasil gemilang, tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Selatan, tanggal 28 Desember 1945, sebagaiman yang dituangkan dalam Surat Keputusan Tim Verifikasi Nomor : 05/1995, Tanggal 1 Mei 1995. Keputusan tim ini mengacu pada ketetapan Gubernur Sumatera N.R.I Nomor 70 tanggal 28 Desember 1945, sebagai cikal bakal lahirnya Kabupaten Aceh Selatan dan diterima semua pihak.

Hasil rumusan Tim Pengkajian/Verifikasi Hari Jadi Kabupaten Aceh Selatan ini, kemudian direkomendasi DPRD Tk.II Aceh Selatan, melalui suratnya bernomor 135/64, tanggal 11 September 1995.

Dari kedua dasar itulah, Bupati MS Subki, melalui Surat Keputusannya Nomor 2 Tahun 1995, menetapkan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, tanggal 28 Desember 1945.

0 Response to "Asal Usul Terbentuknya Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel