Sejarah Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Monday, July 29, 2019
Add Comment
Kabupaten Way Kanan adalah salah satu kabupaten di provinsi Lampung, Indonesiayang merupakan salah satu pemekaran dari Lampung Utara. Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten dari provinsi Lampungyang terjauh dari pusat pemerintah provinsi (Kota Bandar Lampung).
AWAL PEMBENTUKAN KABUPATEN WAY KANAN
Pada tahun 1957 dengan dipimpin oleh Wedana Way Kanan, Ratu Pengadilan, diadakanlah pertemuan yang pertama kali guna membahas rencana Pemerintah Pusat yang memerlukan 100.000 hektar tanah untuk keperluan transmigrasi. Pada saat itu tiga kewedanaan yang ada, yaitu Kewedanaan Kotabumi, Kewedanaan Krui dan Kewedanaan Menggala menolak rencana Pemerintah Pusat.
Namun Kewedanaan Way Kanan menerima tawaran itu dengan pertimbangan agar kelak Way Kanan dapat cepat ramai penduduknya. Pada saat itulah muncul gagasan awal yang dikemukakan oleh Hi. Ridwan Basyah selaku notulis dalam pertemuan tersebut, untuk menjadikan Way Kanan sebagai kabupaten yang berdiri sendiri terpisah dari Kabupaten Lampung Utara.
Pada tahun 1971, keinginan untuk menjadikan Way Kanan menjadi kabupaten yang berdiri sendiri muncul kembali. Pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan para ilmuwan diselenggarakan di kediaman Hi. Ridwan Basyah di Tanjung Agung - Bandar Lampung.
Selanjutnya pada tahun 1975, Bapak Nasrunsyah Gelar Sutan Mangkubumi, di Bumi Agung - Kecamatan Bahuga melaksanakan acara adat Bugawi dengan mengundang tokoh-tokoh adat (penyimbang) sewilayah Way Kanan. Pada kesempatan itu diadakan musyawarah khusus yang dipimpin oleh Hi. Ridwan Basyah membahas kembali gagasan untuk menjadikan Way Kanan sebagai Kabupaten yang berdiri sendiri, sekaligus mengajukan usul kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Lampung.
Seiring perkembangan wilayah di Way Kanan, maka sampai saat ini, Kabupaten Way Kanan memiliki beberapa kecamatan, baik kecamatan baru dan kecamatan lama, kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Way Kanan itu sendiri terdiri dari:
Berdasarkan Surat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I Lampung, Nomor : 660/1990/II/1991 Tanggal 18 Februari 1991 yang ditujukan kepada Pembantu Bupati Wilayah Blambangan Umpu, maka Hi. Ridwan Basyah yang pada waktu itu menjabat sebagai Pembantu Bupati menyelenggarakan Musyawarah besar (Mubes) dengan mengambil tempat di SESAT PURANTI GAWI Blambangan Umpu, pada tanggal 4 Mei 1991 dengan maksud untuk mempersiapkan lahan perkantoran, nama kabupaten, dan letak ibukota kabupaten sebagai persiapan Way Kanan menjadi Kabupaten.
Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 200 orang, terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, ilmuwan dan para pejabat. Dalam Mubes tersebut dibahas mengenai pemantapan usulan dan pernyataan dukungan sepenuhnya agar Way Kanan menjadi Kabupaten dengan ibukota di Blambangan Umpu dan terdiri dari 17 kecamatan. Usulan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, DPR-RI dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Lampung.
Berdasarkan usulan tersebut, maka diadakanlah rapat-rapat di tingkat propinsi, kabupaten dan di DPR-RI. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan DPR-RI ke Balambangan Umpu.
Berkat perjuangan yang gigih oleh semua pihak dan dengan Ridho Allah SWT, maka pada tahun 1999 terbitlah Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
Sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang tersebut, maka pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Kabupaten Way kanan dan sekaligus melantik Drs. Tamanuri sebagai Pejabat Bupati Way Kanan. Tanggal 27 April 1999 inilah yang dijadikan sebagai tanggal kelahiran Kabupaten Way Kanan.
AWAL PEMBENTUKAN KABUPATEN WAY KANAN
Pada tahun 1957 dengan dipimpin oleh Wedana Way Kanan, Ratu Pengadilan, diadakanlah pertemuan yang pertama kali guna membahas rencana Pemerintah Pusat yang memerlukan 100.000 hektar tanah untuk keperluan transmigrasi. Pada saat itu tiga kewedanaan yang ada, yaitu Kewedanaan Kotabumi, Kewedanaan Krui dan Kewedanaan Menggala menolak rencana Pemerintah Pusat.
Namun Kewedanaan Way Kanan menerima tawaran itu dengan pertimbangan agar kelak Way Kanan dapat cepat ramai penduduknya. Pada saat itulah muncul gagasan awal yang dikemukakan oleh Hi. Ridwan Basyah selaku notulis dalam pertemuan tersebut, untuk menjadikan Way Kanan sebagai kabupaten yang berdiri sendiri terpisah dari Kabupaten Lampung Utara.
Pada tahun 1971, keinginan untuk menjadikan Way Kanan menjadi kabupaten yang berdiri sendiri muncul kembali. Pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan para ilmuwan diselenggarakan di kediaman Hi. Ridwan Basyah di Tanjung Agung - Bandar Lampung.
Selanjutnya pada tahun 1975, Bapak Nasrunsyah Gelar Sutan Mangkubumi, di Bumi Agung - Kecamatan Bahuga melaksanakan acara adat Bugawi dengan mengundang tokoh-tokoh adat (penyimbang) sewilayah Way Kanan. Pada kesempatan itu diadakan musyawarah khusus yang dipimpin oleh Hi. Ridwan Basyah membahas kembali gagasan untuk menjadikan Way Kanan sebagai Kabupaten yang berdiri sendiri, sekaligus mengajukan usul kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Lampung.
Seiring perkembangan wilayah di Way Kanan, maka sampai saat ini, Kabupaten Way Kanan memiliki beberapa kecamatan, baik kecamatan baru dan kecamatan lama, kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Way Kanan itu sendiri terdiri dari:
- Kecamatan Bahuga
- Kecamatan Banjit
- Kecamatan Baradatu
- Kecamatan Blambangan Umpu
- Kecamatan Gunung Labuhan
- Kecamatan Kasui
- Kecamatan Negeri Batin
- Kecamatan Negeri Agung
- Kecamatan Negeri Besar
- Kecamatan Pakuan Ratu
- Kecamatan Rebang Tangkas
- Kecamatan Way Tuba
- Kecamatan Bumi Agung
- Kecamatan Buay Bahuga
Berdasarkan Surat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I Lampung, Nomor : 660/1990/II/1991 Tanggal 18 Februari 1991 yang ditujukan kepada Pembantu Bupati Wilayah Blambangan Umpu, maka Hi. Ridwan Basyah yang pada waktu itu menjabat sebagai Pembantu Bupati menyelenggarakan Musyawarah besar (Mubes) dengan mengambil tempat di SESAT PURANTI GAWI Blambangan Umpu, pada tanggal 4 Mei 1991 dengan maksud untuk mempersiapkan lahan perkantoran, nama kabupaten, dan letak ibukota kabupaten sebagai persiapan Way Kanan menjadi Kabupaten.
Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 200 orang, terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, ilmuwan dan para pejabat. Dalam Mubes tersebut dibahas mengenai pemantapan usulan dan pernyataan dukungan sepenuhnya agar Way Kanan menjadi Kabupaten dengan ibukota di Blambangan Umpu dan terdiri dari 17 kecamatan. Usulan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, DPR-RI dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Lampung.
Berdasarkan usulan tersebut, maka diadakanlah rapat-rapat di tingkat propinsi, kabupaten dan di DPR-RI. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan DPR-RI ke Balambangan Umpu.
Berkat perjuangan yang gigih oleh semua pihak dan dengan Ridho Allah SWT, maka pada tahun 1999 terbitlah Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
Sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang tersebut, maka pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Kabupaten Way kanan dan sekaligus melantik Drs. Tamanuri sebagai Pejabat Bupati Way Kanan. Tanggal 27 April 1999 inilah yang dijadikan sebagai tanggal kelahiran Kabupaten Way Kanan.
0 Response to "Sejarah Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung"
Post a Comment