Sejarah Berdirinya Kabupaten Karimun Kepulauan Riau

Kabupaten Karimun adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Karimun terletak di Tanjung Balai Karimun. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 7.984 km², dengan luas daratan 1.524 km² dan luas lautan 6.460 km². Kabupaten Karimun terdiri dari 198 pulau dengan 67 diantaranya berpenghuni. Karimun memiliki jumlah penduduk sebanyak 240.891 jiwa.

AWAL MULA KABUPATEN KARIMUN


Dahulu, Karimun berada di bawah kekuasaan kerajaan Sriwijaya hingga keruntuhannya pada abad ke-13, dan pada masa itu pengaruh agama Budha mulai masuk. Hal ini dibuktikan dengan adanya Prasasti di Desa Pasir Panjang. Pada masa itu disebutkan Karimun sering dilalui kapal-kapal dagang hingga pengaruh Kerajaan Malaka (Islam) mulai masuk tahun 1414.

Pada tahun 1511 Malaka jatuh ke tangan Portugis, saat itu Sultan Mansyur Syah yang memerintah memberi larangan pada keturunan raja-raja untuk tinggal di Malaka, dan mendirikan kerajaan-kerajaan kecil, lalu muncullah kerajaan Indrasakti, Indrapura, Indragiri, dan Indrapuri.

Sementara itu banyak rakyat Malaka yang tinggal berpencar di pulau-pulau yang berada di Kepulauan Riau termasuk Pulau Karimun. Sejak kejatuhan Malaka dan digantikan perannya oleh kerajaan Johor, Karimun dijadikan basis kekuatan angkatan laut untuk menentang Portugis sejak masa pemerintahan Sultan Mahmud Syah I (1518-1521) hingga Sultan Ala Jala Abdul Jalil Ri’ayat Syah (1559-1591).

Pada kurun waktu 1722-1784, Karimun berada dalam kekuasaan Kerajaan Riau-Lingga dan pada masa itu daerah Karimun, terutama Kundur dikenal sebagai penghasil gambir dan penghasil tambang (seperti : timah, granit, dll) dan Karimun berkembang menjadi daerah perdagangan serta mencapai kejayaan pada masa pemerintahan Raja Ali Haji.

Jauh sebelum ditandatanganinya Treaty of London, Kerajaan Riau-Lingga dan Kerajaan Melayu dilebur menjadi satu sehingga semakin kuat dengan wilayah kekuasaan meliputi Kepulauan Riau, daerah Johor dan Malaka (Malaysia), Singapura dan sebagian kecil wilayah Indragiri Hilir.

Setelah Sultan Riau meninggal pada tahun 1911, Pemerintah Hindia Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai District Thoarden untuk daerah yang besar dan Onder District Thoarden untuk daerah yang agak kecil. Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menyatukan wilayah Riau-Lingga dengan Indragiri untuk dijadikan sebuah karesidenan yang dibagi menjadi 2 (dua) Afdelling, yaitu : Afdelling Tanjungpinang dan Afdelling Indragiri.

Berdasarkan Surat Keputusan delegasi Republik Indonesia, provinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1950 No. 9/Deprt. menggabungkan diri ke dalam Republik Indonesia dan Kepulauan Riau diberi status daerah Otonom Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dengan membawahi 4 (empat) kawedanan sebagai berikut :

1. Kawedanan Tanjungpinang meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan

2. Kawedanan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro

3. Kawedanan Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang

4. Kawedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No. 26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi Gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 No. 524/A/1964 dan Instruksi No. 16/V/1964 dan Surat Keputusan Gubernur Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965, tanggal 15 November 1965 No. UP/256/5/1965 menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1966 semua daerah Administratif kawedanan dalam kabupaten Kepulauan Riau dihapuskan.

Pada tahun 1999, berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999 Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan menjadi 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Natuna. Akhirnya, Karimun diresmikan sebagai kabupaten yang berdiri sendiri dengan terdiri dari 3 (tiga) wilayah kecamatan, 6 (enam) kelurahan, dan 24 (dua puluh empat) desa.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2001, Kabupaten Karimun dimekarkan menjadi 7 (tujuh) wilayah kecamatan dengan 19 (sembilan belas) kelurahan dan 25 (dua puluh lima) desa. Setelah itu Karimun mengalami pemekaran menjadi 9 kecamatan dengan 22 (duapuluh dua) kelurahan dan 32 (tigapuluh dua) desa.

Kemudian pada Tahun 2012, berdasarkan Perda No. 02 Tahun 2012, bulan Juli 2012, wilayah Kabupeten Karimun kembali mekar menjadi 12 (dua belas) kecamatan, dengan 42 (empat puluh dua) desa dan 29 (dua puluh sembilan) kelurahan.

Itulah kisah singkat kabupaten Karimun Kepulauan Riau Indonesia.

0 Response to "Sejarah Berdirinya Kabupaten Karimun Kepulauan Riau"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel