Inilah Pahala Dan Manfaat Mengantar Jenazah dalam Islam
Tuesday, July 30, 2019
Add Comment
Agama Islam telah menganjurkan pada ummatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit menghibur dan mendo’akannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah, yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok.
Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Walaupun penyelenggaraan jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur dan menyaksikan penguburannya. Lalu seperti apakah besarnya pahala mengiringi jenazah hingga keliang lahat/kubur.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا ، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا ، وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ » . رواه اِلْبُخَارِيِّ
Dari Abu Hurairah, Beliau berkata : Bersabda Rasulullah “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai disholatkan atasnya maka dia mendapatkan satu qirat, dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai jenazah itu dikuburkan, maka dia mendapatkan dua qirat”, maka ditanyakan “apakah itu dua qirat, Beliau menjawab “Semisal dua gunung yang besar”, dan bagi Imam Muslim “yang paling kecil dari keduanya seperti gunung uhud” Dan barang siapa yang shoalat jenazah, kemudian dia pulang tanpa menunggu mayat tersebut dikebumikan, sesungguhnya dia mendapat satu qhirat. " (HR. Bukhari)
Rasulullah Saw bersabda:
"Siapa yang turut menyaksikan pengurusan jenazah hingga ia menshalitinya, maka baginya pahala sebesar satu qirath. Sedangkan siapa yang turut menyaksikan pengurusannya hingga jenazah itu dimakamkan, maka baginya pahala sebesar dua qirath."
Lalu ditanyakanlah, "Apakah itu dua qirath?" beliau menjawab: "Seperti dua gunung yang besar."
sampai disinilah haditsnya Abu Thahir. Kemudian dua orang itu menambahkan; Ibnu Syihab berkata, Salim bin Abdullah bin Umar berkata; Ibnu Umar pernah menshalati jenazah lalu ia bubar dan pergi. Dan ketika hadits Abu Hurairah sampai padanya, ia pun berkata,
"Sungguh, kita telah menyia-nyiakan banyak qirath."
Berikut Tata cara dan Amalan-amalan saat berada di pemakaman :
Menyelenggarakan jenazah, yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok.
Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Walaupun penyelenggaraan jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur dan menyaksikan penguburannya. Lalu seperti apakah besarnya pahala mengiringi jenazah hingga keliang lahat/kubur.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا ، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا ، وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ » . رواه اِلْبُخَارِيِّ
Dari Abu Hurairah, Beliau berkata : Bersabda Rasulullah “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai disholatkan atasnya maka dia mendapatkan satu qirat, dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai jenazah itu dikuburkan, maka dia mendapatkan dua qirat”, maka ditanyakan “apakah itu dua qirat, Beliau menjawab “Semisal dua gunung yang besar”, dan bagi Imam Muslim “yang paling kecil dari keduanya seperti gunung uhud” Dan barang siapa yang shoalat jenazah, kemudian dia pulang tanpa menunggu mayat tersebut dikebumikan, sesungguhnya dia mendapat satu qhirat. " (HR. Bukhari)
Rasulullah Saw bersabda:
"Siapa yang turut menyaksikan pengurusan jenazah hingga ia menshalitinya, maka baginya pahala sebesar satu qirath. Sedangkan siapa yang turut menyaksikan pengurusannya hingga jenazah itu dimakamkan, maka baginya pahala sebesar dua qirath."
Lalu ditanyakanlah, "Apakah itu dua qirath?" beliau menjawab: "Seperti dua gunung yang besar."
sampai disinilah haditsnya Abu Thahir. Kemudian dua orang itu menambahkan; Ibnu Syihab berkata, Salim bin Abdullah bin Umar berkata; Ibnu Umar pernah menshalati jenazah lalu ia bubar dan pergi. Dan ketika hadits Abu Hurairah sampai padanya, ia pun berkata,
"Sungguh, kita telah menyia-nyiakan banyak qirath."
Berikut Tata cara dan Amalan-amalan saat berada di pemakaman :
- Jangan menginjak kubur atau mendudukinya, karena yang demikian ini datang ancamannya dari hadits Rasulullah
- Melepas sandal
- Mengucapkan doa ketika hemdak masuk ke pekuburan sesuai dengan tuntutan Rasulullah
- Bagi yang mampu maka hendaknya menyaksikan penguburan tersebut (dimasukkannya jenazah kedalam kuburan), dalam rangka mengambil pelajaran darinya, yakni mengingatkan akan kematian, bahwasanya kita juga akan dimasukkan kedalam tanah seperti itu
- Menanti pemakaman dengan khidmat (berdiam diri, merenungkan dengan mengambil pelajaran dari peristiwa ini)Kita menjauhkan diri dari hal-hal yang malalaikan hati kita dari mengingat kematian, seperti tertawa, berbicara masalah dunia, bergurau atau lainnya
- Bagi orang yang berada disekitar kuburan, setelah liang kubur sudah siap ditutup dengan tanah, maka masing-masing menggenggam atau mengambil tanah untuk ditimbunkan kedalam liang sebanyak tiga kali (dan ini warid dari Rasulullah). Yang diperbolehkan dalam kondisi seperti ini adalah menyampaikan wasiat tentang kematian, dan ini tidak dilakukan secara rutinitas, hanya sekali-kali saja
- Di wilayah pekuburan hendaknya kita memuliakan kaum muslimin yang telah meninggal di kuburan tersebut dengan tidak membuang kotoran atau sesuatu yang tidak pantas di kuburan tersebut
- Meninggalkan ritual-ritual bid’ah di pekuburan, misalnya adzan, tabur bunga, meletakkan nisan, siram air, dllMengucapkan istighfar ketika pekuburan tersebut selesai, karena Rasulullah menyatakan “Mintakanlah ampun bagi saudara kalian karena sesungguhnya sekarang dia sedang ditanya”
Wallohua'lam bisshowab
0 Response to "Inilah Pahala Dan Manfaat Mengantar Jenazah dalam Islam"
Post a Comment