Asal Usul Terbentuknya Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB
Sunday, July 28, 2019
Add Comment
Kabupaten Lombok Utara (KLU) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Tanjung. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat.
Lombok Utara juga merupakan kabupaten termuda di NTB yang memiliki luas 776,25 Km², dan secara geografis berada di Kaki Utara Gunung Rinjani. Kabupaten Lombok Utara memiliki jumlah penduduk mencapai sekitar 233.691 jiwa di tahun ini.
AWAL MULA PEMBENTUKAN LOMBOK UTARA
Kabupaten Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat yang termasuk dalam 15 (lima belas) Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Kayangan, Tanjung, Pemenang, Gunungsari, Batulayar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Kuripan, Gerung, Lembar Dan Sekotong Tengah.
Seiring dengan berkembangnya upaya yang menuntut pelayanan, administrasi pemerintahan dan pemenuhan tugas dan layanan masyarakat yang optimal bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Barat bagian Utara untuk mengumumkan pemekaran Kabupaten lombok Barat bagian Utara menjadi Kabupaten Lombok utara.
Alasan pemekaran Kabupaten ini adalah dalam rangka percepatan pembangunan dan pendekatkan pelayanan masyarakat yang mana dengan pindahnya Ibukota Kabupaten lombok Barat di Gerung berimplikasi pada saat yang lebih luas dari masyarakat Lombok Barat.
Guna mewujudkan aspirasi dan keinginan masyarakat Kabupaten Lombok Barat.
Bupati Kabupaten lombok Barat membentuk Komite dan Tim pengkajian Pemeken Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan beberapa komponen masyarakat dan lembaga dengan Keputusan Bupati Nomor 04/03 / PEM / 2005 tanggal 14 Januari 2005 yang diketuai oleh H. Djohan Sjamsu, SH, Wakil Ketua H. Najmul Ahyar, SH, MH, dan Datu Rahdin Jayawangsa, SH sebagai Sekretaris Umum yang mengisi mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan proses persiapan, syarat-syarat dan jawaban Pemekaran Kabupaten Lombok Barat.
Badan DPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 / KEP. / DPRD / 2006 tanggal 6 Juni 2006 dan Bupati Lombok Barat nomor 341/27 / Pem / 2006 tanggal 6 Juni 2006 masih ditayangkan dalam sesi ke Mendagri dengan surat nomor 100/56 / Pem.Otdes / 2006 tanggal 6 Juni 2006 dan Gubernur Provinsi NTB serta DPRD Provinsi NTB Nomor 61 / KPKLB / LU / V / 2006 tanggal 17 Juni 2006.
Sambil menunggu persetujuan, Komite untuk proses pemekaran dengan meminta Pertemuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan surat Nomor 73 / KPKLB / LU / VII / 2006 tanggal 8 Juli 2006 dan Penetapan Ketua Komisi II DPR Nomor 72 / KPKLB / LU / VII / 2006 prihaledul Pembentukan Kabupaten Lombok Utara melakukan pendaftaran dalam Rapat DPR RI Tahun 2006.Terbitetujui Gubernur Nomor 301 Tahun 2006 tanggal 7 Agustus 2006 dan DPRD Provinsi NTB Nomor 09 / KPTS / DPRD / 2006 tanggal 24 Agustus 2006 sebagai bahan kelengkapan dengan Ketua Komisi II DPR RI dan DPD RI dengan surat masing-masing Nomor 88 / KPKLB / LU / IX / 2006 tanggal 2 September 2006 dan Nomor 89 / KPKLB / LU / IX / 2006 tanggal 4 September 2006.
Penetapan Tanjung sebagai calon Ibukota Kabupaten Lombok Utara dengan pertimbangan sarana pemerintahan yang cukup memadai, strategis dan didukung oleh tokoh masyalakat Lombok Utara dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan surat Nomor 011/23 / BUP / 2008 tanggal 19 April 2008.Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Keputusan Nomor 6 / DPD / 2008 tanggal 6 pebruari 2008 tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI pada poin (4) menyatakan bahwa Calon Kabupaten Lombok Utara layak untuk dijadikan Kabupaten baru sebagai pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat dengan Ibukota terletak di Kecamatan Tanjung.
Proses Pemekaran dan Pemekaran Kabupaten Lombok Barat melakukan tindak lanjut dengan diagendakannya 12 Rancangan Undang-Undang dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Undang Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara dengan menerbitkannya Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor RU.02 / 8231 / DPR-RI / 2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Usul DPR tentang 12 RUU tentang Pembentukan Kabupaten / Kota dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 53 Tahun 1999.
Perjuangan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara yang menjadi harapan bagi Masyarakat Lombok Utara akhirnya terwujud dengan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan menjadi tonggak Sejarah bagi keberlangsungan Kabupaten Lombok Utara.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, kemudian dengan keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.52-1001 tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Utara di provinsi NTB kemudian diangkat DRS. H. LALU BAKRI Sebagai Penjabat Bupati lombok utara yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008 oleh Menteri dalam Negeri atas nama presiden RI.
Sehubungan dengan keikutsertaan Penjabat Bupati DRS. H. LALU BAKRI, sebagai Calon Walikota Mataram maka pada tanggal 6 Januari 2010 diangkat dan dilantik DRS. RIDWAN HIDAYAT, sebagai Penjabat Bupati Lombok Utara oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat lewat DRS. H. LALU BAKRI.
Daerah Otonomi baru yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati Definitif maka KPUD Kabupaten Lombok Barat sebagai Pelaksana Pemilu-Kada Kabupaten Lombok Utara menyelenggarakan Pemilu-Kada Pertama Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 7 Juni 2010. Pemilu-Kada pertama di sini oleholeh empat calon Bupati dan Wakil Bupati dan telah berhasil dilaksanakan dengan aman, damai, dalam suasana yang sangat kondusif. Masyarakat telah memilih Pemimpin mereka dengan terpilihnya Calon Bupati H. Djohan Sjamsu, SH dan Wakil Bupati H. Najmul Ahyar, SH, MH.
Selanjutnya KPUD Kabupaten Lombok Barat memberikan Pemenang Pemilu-Kada Kabupaten Lombok Utara yaitu Pasangan H. Djohan Sjamsu, SH sebagai Bupati dan H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara periode 2010-1015.Dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-358 tahun 2010 tentang pengangkatan H. Djohan Sjamsu sebagai Bupati Kabupaten Lombok Utara periode 2010-2015, dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.52-359 tahun 2010 tentang pengangkatan H. Najmul Ahyar, SH, MH , sebagai Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Periode 2010-2015 yang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 02 Agustus 2010.
Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lombok Utara, maka terjadilah sebagi tonggak sejarah Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Lombok Utara yaitu H. Djohan Sjamsu, SH dan H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati PERTAMA Kabupaten Lombok Utara.
Lombok Utara juga merupakan kabupaten termuda di NTB yang memiliki luas 776,25 Km², dan secara geografis berada di Kaki Utara Gunung Rinjani. Kabupaten Lombok Utara memiliki jumlah penduduk mencapai sekitar 233.691 jiwa di tahun ini.
AWAL MULA PEMBENTUKAN LOMBOK UTARA
Kabupaten Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat yang termasuk dalam 15 (lima belas) Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Kayangan, Tanjung, Pemenang, Gunungsari, Batulayar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Kuripan, Gerung, Lembar Dan Sekotong Tengah.
Seiring dengan berkembangnya upaya yang menuntut pelayanan, administrasi pemerintahan dan pemenuhan tugas dan layanan masyarakat yang optimal bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Barat bagian Utara untuk mengumumkan pemekaran Kabupaten lombok Barat bagian Utara menjadi Kabupaten Lombok utara.
Alasan pemekaran Kabupaten ini adalah dalam rangka percepatan pembangunan dan pendekatkan pelayanan masyarakat yang mana dengan pindahnya Ibukota Kabupaten lombok Barat di Gerung berimplikasi pada saat yang lebih luas dari masyarakat Lombok Barat.
Guna mewujudkan aspirasi dan keinginan masyarakat Kabupaten Lombok Barat.
Bupati Kabupaten lombok Barat membentuk Komite dan Tim pengkajian Pemeken Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan beberapa komponen masyarakat dan lembaga dengan Keputusan Bupati Nomor 04/03 / PEM / 2005 tanggal 14 Januari 2005 yang diketuai oleh H. Djohan Sjamsu, SH, Wakil Ketua H. Najmul Ahyar, SH, MH, dan Datu Rahdin Jayawangsa, SH sebagai Sekretaris Umum yang mengisi mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan proses persiapan, syarat-syarat dan jawaban Pemekaran Kabupaten Lombok Barat.
Badan DPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 / KEP. / DPRD / 2006 tanggal 6 Juni 2006 dan Bupati Lombok Barat nomor 341/27 / Pem / 2006 tanggal 6 Juni 2006 masih ditayangkan dalam sesi ke Mendagri dengan surat nomor 100/56 / Pem.Otdes / 2006 tanggal 6 Juni 2006 dan Gubernur Provinsi NTB serta DPRD Provinsi NTB Nomor 61 / KPKLB / LU / V / 2006 tanggal 17 Juni 2006.
Sambil menunggu persetujuan, Komite untuk proses pemekaran dengan meminta Pertemuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan surat Nomor 73 / KPKLB / LU / VII / 2006 tanggal 8 Juli 2006 dan Penetapan Ketua Komisi II DPR Nomor 72 / KPKLB / LU / VII / 2006 prihaledul Pembentukan Kabupaten Lombok Utara melakukan pendaftaran dalam Rapat DPR RI Tahun 2006.Terbitetujui Gubernur Nomor 301 Tahun 2006 tanggal 7 Agustus 2006 dan DPRD Provinsi NTB Nomor 09 / KPTS / DPRD / 2006 tanggal 24 Agustus 2006 sebagai bahan kelengkapan dengan Ketua Komisi II DPR RI dan DPD RI dengan surat masing-masing Nomor 88 / KPKLB / LU / IX / 2006 tanggal 2 September 2006 dan Nomor 89 / KPKLB / LU / IX / 2006 tanggal 4 September 2006.
Penetapan Tanjung sebagai calon Ibukota Kabupaten Lombok Utara dengan pertimbangan sarana pemerintahan yang cukup memadai, strategis dan didukung oleh tokoh masyalakat Lombok Utara dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan surat Nomor 011/23 / BUP / 2008 tanggal 19 April 2008.Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Keputusan Nomor 6 / DPD / 2008 tanggal 6 pebruari 2008 tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI pada poin (4) menyatakan bahwa Calon Kabupaten Lombok Utara layak untuk dijadikan Kabupaten baru sebagai pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat dengan Ibukota terletak di Kecamatan Tanjung.
Proses Pemekaran dan Pemekaran Kabupaten Lombok Barat melakukan tindak lanjut dengan diagendakannya 12 Rancangan Undang-Undang dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Undang Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara dengan menerbitkannya Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor RU.02 / 8231 / DPR-RI / 2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Usul DPR tentang 12 RUU tentang Pembentukan Kabupaten / Kota dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 53 Tahun 1999.
Perjuangan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara yang menjadi harapan bagi Masyarakat Lombok Utara akhirnya terwujud dengan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan menjadi tonggak Sejarah bagi keberlangsungan Kabupaten Lombok Utara.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, kemudian dengan keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.52-1001 tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Utara di provinsi NTB kemudian diangkat DRS. H. LALU BAKRI Sebagai Penjabat Bupati lombok utara yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008 oleh Menteri dalam Negeri atas nama presiden RI.
Sehubungan dengan keikutsertaan Penjabat Bupati DRS. H. LALU BAKRI, sebagai Calon Walikota Mataram maka pada tanggal 6 Januari 2010 diangkat dan dilantik DRS. RIDWAN HIDAYAT, sebagai Penjabat Bupati Lombok Utara oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat lewat DRS. H. LALU BAKRI.
Daerah Otonomi baru yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati Definitif maka KPUD Kabupaten Lombok Barat sebagai Pelaksana Pemilu-Kada Kabupaten Lombok Utara menyelenggarakan Pemilu-Kada Pertama Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 7 Juni 2010. Pemilu-Kada pertama di sini oleholeh empat calon Bupati dan Wakil Bupati dan telah berhasil dilaksanakan dengan aman, damai, dalam suasana yang sangat kondusif. Masyarakat telah memilih Pemimpin mereka dengan terpilihnya Calon Bupati H. Djohan Sjamsu, SH dan Wakil Bupati H. Najmul Ahyar, SH, MH.
Selanjutnya KPUD Kabupaten Lombok Barat memberikan Pemenang Pemilu-Kada Kabupaten Lombok Utara yaitu Pasangan H. Djohan Sjamsu, SH sebagai Bupati dan H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara periode 2010-1015.Dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-358 tahun 2010 tentang pengangkatan H. Djohan Sjamsu sebagai Bupati Kabupaten Lombok Utara periode 2010-2015, dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.52-359 tahun 2010 tentang pengangkatan H. Najmul Ahyar, SH, MH , sebagai Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Periode 2010-2015 yang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 02 Agustus 2010.
Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lombok Utara, maka terjadilah sebagi tonggak sejarah Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Lombok Utara yaitu H. Djohan Sjamsu, SH dan H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati PERTAMA Kabupaten Lombok Utara.
0 Response to "Asal Usul Terbentuknya Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB"
Post a Comment