Asal Usul Kabupaten Dairi Sumatera Utara
Wednesday, July 24, 2019
Add Comment
Kabupaten Dairi adalah sebuah kabupaten di provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kotanya ialah Sidikalang.
Kabupaten Dairi merupakan salah satu dari 33 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah 192.780 hektare, yaitu sekitar 2,69% dari luas Provinsi Sumatera Utara (7.160.000 hektare) yang terletak di sebelah barat laut Provinsi Sumatera Utara.
Jumlah penduduk Kabupaten Dairi akhir tahun 2017 adalah sebanyak 279.020 jiwa.
SEJARAH AWAL KABUPATEN DAIRI
Dizaman sebelum Pemerintah Hindia Belanda di Daerah Dairi telah ada struktur Pemerintahan yang dikenal dengan Pemerintahan Dairi dikendalikan oleh Raja Ikuten/Takal Aur/Suak Dan Partaki.
Semasa Pemerintahan Hindia Belanda, Raja Ikuten Takal Aur sama kedudukannya dengan Kepala Negeri, Pertaki sebagai kepala kampung dimana Raja Ikuten, Takal Aur, Suak maupun Partaki adalah sama-sama Kepala Pemerintahan merangkap Raja Adat.
Daerah Dairi dulunya sangat luas, meliputi 5 (lima) Suak yang disebut pula dengan istilah “Aur” terdiri dari :
1. Suak/Aur Pegagan dan Karo Kampung, meliputi :
Silalahi, Paropo, Tongging ( Sitolu Huta ), Pegagan Jehe dan Tanah Pinem.
2. Suak/Aur Keppas, meliputi : Sitellu Nempu, Parbuluan, SiempatNempu, Lae Luhung/Lae Mberen dan Siimapungga-pungga
3. Suak/Aur Simsim, meliputi :Kerajaan, Siempat Rube, Salak, Sitellu Tali Urang Jeh, Sitellu Tali Urang Julu dan Manik;
4. Suak/Aur Sienem Koden, meliputi :Sienem Koden, Mandaumas dan Barus;
5. Suak/Aur Boang, meliputi :Simpang Kanan, Lipat Kajang, Singkil Simpang Kiri, Beleggen, Gelombang dan Runding.
Pemerintahan Belanda dimulai semenjak wafatnya Alm. Raja Sisingamangaraja XII tgl. 17 juni 1970 yang ditembak Belanda ata perintah Komandan Batalion Marsuse, Kapten Kristopel di Ambalo Sienem Koden. Sebelumnya Raja Sisingamangaraja semasa hidupnya hijrah ke Daerah Dairi untuk meneruskan perjuangannya, berhubung karena Bakkara dan Daerah Toba seluruhnya telah dibakar habis oleh Belanda sehingga tidak mungkin lagi ada tempat bertahan Raja Sisingamangaraja XII di Tapanuli Utara, maka beliau pindah ke Dairi di wilaah simsim, yang diterima oleh Raja-Raja Adat disana.
Setelah Kolonial Belanda menguasai Daerah Dairi, maka Daerah Dairi menjadi suatu Onderafdeling yang dipimpin oleh Cotroleur Der Dairi Landen (Bangsa Belanda) dan seorang Demang (bangsa indonesia), disebut dengan Demang Der Dairi landen.
Onderafdeling Dairi dibagi dalam 3 (tiga) Onder District, yaitu :
1. Onder District Van Pakpak
2. Onder District Van Simsi
3. Onder Distrik Van Karo Kampung
Pada masa pendudukan Jepang tgl. 23 Maret 1942 Pemerintahan di Dairi pada umumnya tidak berobah hanya saja istilah Nama jabatan dirobah yaitu :
· Demang diganti menjadi Guntyo
· Asisten Demang diganti menjadi Huku Guntyo
· Kepala Negeri diganti menjadi Bun Dantyo
· kepala Kampung/Desa diganti menjadi Hutyo
Semenjak kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 hingga Tahun 1965, Masyarakat Dairi turut mengambil bagian dan bahu membahu dengan masyarakat lainnya untuk membela Kemerdeekaan Bangsa dan Negara yang baru diproklamasikan itu. Dan perwujudannya adalah pengaturan Pemerintah di Kota Sidikalang disusunlah Komite Nasional tahun 1946/1947 sebagai realisasi dari UU No. 1 Tahun 1945 tgl. 23 September 1945.
Pada tanggal 6 juli 1947 oleh Dr. Ferdinand Lumban Tobing Residen Tapanuli dalam menghadapi Agressi I Belanda membagi Tapanuli menjadi beberapa Kabupaten antara lain :
· Kabupaten Dairi
· kabupaten Toba Samosir
· Kabupaten Humbang, dan
· Kabupaten Silindung
Berdasarkan surat Residen Tapanuli tgl. 12 september 1947 Nomor : 1526 ditetapkan PAULUS MANURUNG menjadi Bupati pertama di Dairi terhitung mulai tgl. 1 oktober 1974. Kabupaten Dairi dibagi menjadi 3 Kewedanaan yaitu :
1. Kewedanaan Sidikalang meliputi Kec. Sidiklang dan Sumbul
2. Kewedanaan Simsim meliputi Kec. Kerajaan dan salak
3. Kewedanaan Karo Kampung meliputi Kec. Tigalingga dan Tanah Pinem.
Pada tgl. 10 Desember 1949 Pemerintah Kabupaten Dairi diciutkan dari 12 Kecamatan menjadi 8 kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Sidikalang
2. Kecamatan Sumbul
3. Kecamatan Silimapungga-pungga
4. Kecamatan Siempat Nempu
5. Kecamatan Tigalingga
6. Kecamatan Salak
7. Kecamatan Kerajaan
8. Kecamatan Tanah Pinem
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, semua Kabupaten yang tersebut pada Agressi I dan II di keresidenan Tapanuli dilebur, sehingga Kabupaten Dairi yang terbentuk pada tanggal 1 Oktober 1947 bergabung kembali menjadi bagian dari Tapanuli Utara dengan ibukotanya Tarutung. Sejak tanggal. 1 April 1950 delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi menjadi bagian Tapanuli Utara.
Sesuai dengan UU No. 4/perpu tahun 1964 tgl. 13 Februari 1964 yang berlaku surut mulai tgl. 1 januari 1964 menghunjuk R. M. Aritonang sebagai Pejabat Bupati KDH Tingkat II Dairi dengan dengan tugas mempersiapkan Pembentukan DPRD dan pemilihan Bupati KDH Tk. II Dairi yang definitip. Berdasarkan UU No. 4/perpu tahun 1964 ditetapkanlah DPRD Kabupaten Dati II Dairi dengan jumlah anggota 20 orang.
Dan kemudian dilaksanakan pemilihan Bupati KDH Tk. II Dairi, yang mendapat suara terbanyak adalah Raja Nembah Maha yang sekaligus diangkat menjadi Bupati KDH Tk. II Dairi dan Sekwilda adalah Wal Mantas Habeahan.
Peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II dairi menjadi Daerah Tingkat II Otonom dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal. 2 Mei 1964 bertempat di Gedung Nasional Sidikalang.
Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi didasarkan pada UU No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi terhitung mulai tgl. 1 Januari 1964.
Peresmian pembentukan 4 (empat) Wilayah Kerja Perwakilan Kecamatan tersebut telah dilaksanakan pada tgl. 25 Mei 1985 oleh Pembantu GUBSU Wilayah II yang dipusatkan di Sigalingging ibukota Perwakilan Kecamatan Parbuluan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan Kemasyarakatan serta pengawasan di wilayah kecamatan/perwakilan Kecamatan telah dibentuk 2 (dua) Kantor Pembantu Bupati KDH Tk. II Dairi sesuai dengan keputusan Mendagri No. 136.22-310 tgl. 9 april 1985 tentang pembentukan wilayah kerja pembantu Bupati KDH Tk. II Dairi dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan keputusan Gubernur KDH Tk. I Sumatera Utara Nomor 061.1-2384 tentang Pembentukan Bupati KDH Tk. II Dairi Wilayah I dan II.
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 1991 tanggal 7 september 1991, perwakilan Kecamatan parbuluan telah menjadi kecamatan Difinitif dan diresmikan oleh Gubernur KDH Tk. I Sumatera Utara tgl. 30 Oktober 1991.
Dan PP No. 35 Tahun 1992, Perwakilan Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Siempat Nempu Hulu dan Pegagan Hilir telah disyahkan menjadi Kecamatan Difinitip dan diresmikan oleh Gubernur KDH Tk. I Sumatera Utara pada tanggal 19 Oktober 1992 di Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pada Masa Agresi 1 Berdasarkan surat Residen Tapanuli Nomor 1256 tanggal 12 September 1947, maka ditetapkanlah PAULUS MANURUNG sebagai Kepala Daerah Tk. II pertama di Kabupaten Dairi yang berkedudukan di Sidikalang, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1947 (catatan : hari bersejarah ini berdasarkan kesepakatan pemerintah dan masyarakat kelak dikukuhkan sebagai hari jadi Kabupaten Dairi, melalui Keputusan DPRD Kab. Dati II Dairi Nomor 4/K-DPRD/1997 tanggal 26 April 1977) Dengan demikian, PAULUS MANURUNG (HATIAN PAULUS MANURUNG), seorang Ahli Hukum dari Medan, Ketua Pengadilan Tebing Tinggi, Pendidik, merupakan Bupati Pertama Kabupaten Dairi.
Pada Masa Sesudah Tahun 1960 : Kabupaten Dairi didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi, selanjutnya wilayahnya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Wilayah Kecamatan di Kabupaten Dairi, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara.
Penjabat Bupati Kepala Daerah Dairi pertama ditetapkan Rambio Muda Aritonang yang bertugas mempersiapkan pembentukan DPRD Dairi serta pemilihan Bupati definitif. Pada kesempatan pertama Bupati Kepala Daerah Dairi terpilih dengan suara terbanyak adalah MAYOR RAJA NEMBAH MAHA pada tanggal 2 Mei 1964.
Sejak tahun 1999 sampai dengan 2009 Kabupaten Dairi dipimpin oleh Bupati Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGER dan pada akhirnya digantikan oleh wakilnya, Kanjeng Raden Adipati (KRA) Johnny Sitohang Adinegoro. Kanjeng Raden Adipati (KRA) Johnny Sitohang Adinegoro dan Irwansyah Pasi, S.H. menjadi Bupati dan Wakil Bupati Dairi periode 2009-2014.
Kabupaten ini kemudian dimekarkan menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Dairi sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Pakpak Bharat dengan dasar hukum Undang Undang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan yang dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2003.
Kabupaten Dairi merupakan salah satu dari 33 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah 192.780 hektare, yaitu sekitar 2,69% dari luas Provinsi Sumatera Utara (7.160.000 hektare) yang terletak di sebelah barat laut Provinsi Sumatera Utara.
Jumlah penduduk Kabupaten Dairi akhir tahun 2017 adalah sebanyak 279.020 jiwa.
SEJARAH AWAL KABUPATEN DAIRI
Dizaman sebelum Pemerintah Hindia Belanda di Daerah Dairi telah ada struktur Pemerintahan yang dikenal dengan Pemerintahan Dairi dikendalikan oleh Raja Ikuten/Takal Aur/Suak Dan Partaki.
Semasa Pemerintahan Hindia Belanda, Raja Ikuten Takal Aur sama kedudukannya dengan Kepala Negeri, Pertaki sebagai kepala kampung dimana Raja Ikuten, Takal Aur, Suak maupun Partaki adalah sama-sama Kepala Pemerintahan merangkap Raja Adat.
Daerah Dairi dulunya sangat luas, meliputi 5 (lima) Suak yang disebut pula dengan istilah “Aur” terdiri dari :
1. Suak/Aur Pegagan dan Karo Kampung, meliputi :
Silalahi, Paropo, Tongging ( Sitolu Huta ), Pegagan Jehe dan Tanah Pinem.
2. Suak/Aur Keppas, meliputi : Sitellu Nempu, Parbuluan, SiempatNempu, Lae Luhung/Lae Mberen dan Siimapungga-pungga
3. Suak/Aur Simsim, meliputi :Kerajaan, Siempat Rube, Salak, Sitellu Tali Urang Jeh, Sitellu Tali Urang Julu dan Manik;
4. Suak/Aur Sienem Koden, meliputi :Sienem Koden, Mandaumas dan Barus;
5. Suak/Aur Boang, meliputi :Simpang Kanan, Lipat Kajang, Singkil Simpang Kiri, Beleggen, Gelombang dan Runding.
Pemerintahan Belanda dimulai semenjak wafatnya Alm. Raja Sisingamangaraja XII tgl. 17 juni 1970 yang ditembak Belanda ata perintah Komandan Batalion Marsuse, Kapten Kristopel di Ambalo Sienem Koden. Sebelumnya Raja Sisingamangaraja semasa hidupnya hijrah ke Daerah Dairi untuk meneruskan perjuangannya, berhubung karena Bakkara dan Daerah Toba seluruhnya telah dibakar habis oleh Belanda sehingga tidak mungkin lagi ada tempat bertahan Raja Sisingamangaraja XII di Tapanuli Utara, maka beliau pindah ke Dairi di wilaah simsim, yang diterima oleh Raja-Raja Adat disana.
Setelah Kolonial Belanda menguasai Daerah Dairi, maka Daerah Dairi menjadi suatu Onderafdeling yang dipimpin oleh Cotroleur Der Dairi Landen (Bangsa Belanda) dan seorang Demang (bangsa indonesia), disebut dengan Demang Der Dairi landen.
Onderafdeling Dairi dibagi dalam 3 (tiga) Onder District, yaitu :
1. Onder District Van Pakpak
2. Onder District Van Simsi
3. Onder Distrik Van Karo Kampung
Pada masa pendudukan Jepang tgl. 23 Maret 1942 Pemerintahan di Dairi pada umumnya tidak berobah hanya saja istilah Nama jabatan dirobah yaitu :
· Demang diganti menjadi Guntyo
· Asisten Demang diganti menjadi Huku Guntyo
· Kepala Negeri diganti menjadi Bun Dantyo
· kepala Kampung/Desa diganti menjadi Hutyo
Semenjak kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 hingga Tahun 1965, Masyarakat Dairi turut mengambil bagian dan bahu membahu dengan masyarakat lainnya untuk membela Kemerdeekaan Bangsa dan Negara yang baru diproklamasikan itu. Dan perwujudannya adalah pengaturan Pemerintah di Kota Sidikalang disusunlah Komite Nasional tahun 1946/1947 sebagai realisasi dari UU No. 1 Tahun 1945 tgl. 23 September 1945.
Pada tanggal 6 juli 1947 oleh Dr. Ferdinand Lumban Tobing Residen Tapanuli dalam menghadapi Agressi I Belanda membagi Tapanuli menjadi beberapa Kabupaten antara lain :
· Kabupaten Dairi
· kabupaten Toba Samosir
· Kabupaten Humbang, dan
· Kabupaten Silindung
Berdasarkan surat Residen Tapanuli tgl. 12 september 1947 Nomor : 1526 ditetapkan PAULUS MANURUNG menjadi Bupati pertama di Dairi terhitung mulai tgl. 1 oktober 1974. Kabupaten Dairi dibagi menjadi 3 Kewedanaan yaitu :
1. Kewedanaan Sidikalang meliputi Kec. Sidiklang dan Sumbul
2. Kewedanaan Simsim meliputi Kec. Kerajaan dan salak
3. Kewedanaan Karo Kampung meliputi Kec. Tigalingga dan Tanah Pinem.
Pada tgl. 10 Desember 1949 Pemerintah Kabupaten Dairi diciutkan dari 12 Kecamatan menjadi 8 kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Sidikalang
2. Kecamatan Sumbul
3. Kecamatan Silimapungga-pungga
4. Kecamatan Siempat Nempu
5. Kecamatan Tigalingga
6. Kecamatan Salak
7. Kecamatan Kerajaan
8. Kecamatan Tanah Pinem
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, semua Kabupaten yang tersebut pada Agressi I dan II di keresidenan Tapanuli dilebur, sehingga Kabupaten Dairi yang terbentuk pada tanggal 1 Oktober 1947 bergabung kembali menjadi bagian dari Tapanuli Utara dengan ibukotanya Tarutung. Sejak tanggal. 1 April 1950 delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi menjadi bagian Tapanuli Utara.
Sesuai dengan UU No. 4/perpu tahun 1964 tgl. 13 Februari 1964 yang berlaku surut mulai tgl. 1 januari 1964 menghunjuk R. M. Aritonang sebagai Pejabat Bupati KDH Tingkat II Dairi dengan dengan tugas mempersiapkan Pembentukan DPRD dan pemilihan Bupati KDH Tk. II Dairi yang definitip. Berdasarkan UU No. 4/perpu tahun 1964 ditetapkanlah DPRD Kabupaten Dati II Dairi dengan jumlah anggota 20 orang.
Dan kemudian dilaksanakan pemilihan Bupati KDH Tk. II Dairi, yang mendapat suara terbanyak adalah Raja Nembah Maha yang sekaligus diangkat menjadi Bupati KDH Tk. II Dairi dan Sekwilda adalah Wal Mantas Habeahan.
Peresmian Kabupaten Daerah Tingkat II dairi menjadi Daerah Tingkat II Otonom dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal. 2 Mei 1964 bertempat di Gedung Nasional Sidikalang.
Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi didasarkan pada UU No. 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi terhitung mulai tgl. 1 Januari 1964.
Peresmian pembentukan 4 (empat) Wilayah Kerja Perwakilan Kecamatan tersebut telah dilaksanakan pada tgl. 25 Mei 1985 oleh Pembantu GUBSU Wilayah II yang dipusatkan di Sigalingging ibukota Perwakilan Kecamatan Parbuluan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan Kemasyarakatan serta pengawasan di wilayah kecamatan/perwakilan Kecamatan telah dibentuk 2 (dua) Kantor Pembantu Bupati KDH Tk. II Dairi sesuai dengan keputusan Mendagri No. 136.22-310 tgl. 9 april 1985 tentang pembentukan wilayah kerja pembantu Bupati KDH Tk. II Dairi dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan keputusan Gubernur KDH Tk. I Sumatera Utara Nomor 061.1-2384 tentang Pembentukan Bupati KDH Tk. II Dairi Wilayah I dan II.
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan No.50 Tahun 1991 tanggal 7 september 1991, perwakilan Kecamatan parbuluan telah menjadi kecamatan Difinitif dan diresmikan oleh Gubernur KDH Tk. I Sumatera Utara tgl. 30 Oktober 1991.
Dan PP No. 35 Tahun 1992, Perwakilan Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Siempat Nempu Hulu dan Pegagan Hilir telah disyahkan menjadi Kecamatan Difinitip dan diresmikan oleh Gubernur KDH Tk. I Sumatera Utara pada tanggal 19 Oktober 1992 di Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pada Masa Agresi 1 Berdasarkan surat Residen Tapanuli Nomor 1256 tanggal 12 September 1947, maka ditetapkanlah PAULUS MANURUNG sebagai Kepala Daerah Tk. II pertama di Kabupaten Dairi yang berkedudukan di Sidikalang, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1947 (catatan : hari bersejarah ini berdasarkan kesepakatan pemerintah dan masyarakat kelak dikukuhkan sebagai hari jadi Kabupaten Dairi, melalui Keputusan DPRD Kab. Dati II Dairi Nomor 4/K-DPRD/1997 tanggal 26 April 1977) Dengan demikian, PAULUS MANURUNG (HATIAN PAULUS MANURUNG), seorang Ahli Hukum dari Medan, Ketua Pengadilan Tebing Tinggi, Pendidik, merupakan Bupati Pertama Kabupaten Dairi.
Pada Masa Sesudah Tahun 1960 : Kabupaten Dairi didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi, selanjutnya wilayahnya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Wilayah Kecamatan di Kabupaten Dairi, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara.
Penjabat Bupati Kepala Daerah Dairi pertama ditetapkan Rambio Muda Aritonang yang bertugas mempersiapkan pembentukan DPRD Dairi serta pemilihan Bupati definitif. Pada kesempatan pertama Bupati Kepala Daerah Dairi terpilih dengan suara terbanyak adalah MAYOR RAJA NEMBAH MAHA pada tanggal 2 Mei 1964.
Sejak tahun 1999 sampai dengan 2009 Kabupaten Dairi dipimpin oleh Bupati Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGER dan pada akhirnya digantikan oleh wakilnya, Kanjeng Raden Adipati (KRA) Johnny Sitohang Adinegoro. Kanjeng Raden Adipati (KRA) Johnny Sitohang Adinegoro dan Irwansyah Pasi, S.H. menjadi Bupati dan Wakil Bupati Dairi periode 2009-2014.
Kabupaten ini kemudian dimekarkan menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Dairi sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Pakpak Bharat dengan dasar hukum Undang Undang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan yang dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2003.
0 Response to "Asal Usul Kabupaten Dairi Sumatera Utara"
Post a Comment